Kronologi dan Alasan Penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis

Tim internal Gubernur Anies telah memantau kegiatan di Alexis sejak pertengahan Agustus 2017.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Nov 2017, 16:31 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 16:31 WIB
Bagian Dalam Hotel Alexis
Suasana kamar tipe kedua yang berada di lantai tujuh Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Ada panggung di pojok kamar dengan bantal berukuran kecil serta bathtub untuk berendam di dalam kamar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2017. Penutupan terkait dugaan tindak asusila atau prostitusi di hotel tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiarti menyampaikan beberapa hal terkait penutupan Alexis dan langkah setelah menutupan hotel tersebut.

Pertama, Tinia memaparkan, izin Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis pada 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada 14 Oktober 2017.

Pengajuan perpanjangan izin itu dilakukan dengan mengajukan heregistrasi (daftar ulang) online Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat, kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tapi sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, kata Tinia, DPMPTSP menunda proses perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis, sambil menunggu hasil pemantauan.

"Hingga 26 Oktober, pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan," kata Tinia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Kedua, lanjut Tinia, alasan pihaknya tidak memperpanjang izin karena beberapa hal, antara lain tim internal Gubernur Anies telah memantau kegiatan di Alexis sejak pertengahan Agustus 2017.

Kemudian, kata Tinia, berdasarkan informasi masyarakat dan pemberitaan di media massa diduga ada penyalahgunaan TDUP, berupa praktik asusila atau prostitusi di hotel dan griya pijat di lantai lima dan tujuh.

Alasan lainnya, menurut Tinia, adanya tuntutan masyarakat untuk menutup aktivitas di Hotel dan Griya Alexis.

"Maka, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis," kata dia.

Ketiga, kata Tinia, praktik asusila atau prostitusi telah melanggar ketentuan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Keempat, dengan tidak diberikannya heregistrasi ini, penyelenggaraan usaha pariwisata hotel dan griya pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.

Kelima, pihak Alexis menyadari izin operasi untuk hotel dan griya pijat, habis pada 29 Agustus 2017. Karena itu, seharusnya semua kontrak kerja dengan pegawai diberlakukan dengan mempertimbangkan masa berlakunya izin tersebut.

 

Usai Penutupan Alexis

Usai penutupan Alexis, Tinia menyebutkan, Pemprov DKI akan membentuk tim terpadu dari sejumlah stakeholder.

Tinia menyebutkan tim terpadu akan menyelidiki dan menginvestigasi usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan praktik asusila atau prostitusi, melanggar jam operasional, dan penyimpangan TDUP lainnya.

"Tim tersebut juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya, agar tidak melakukan kegiatan operasional," kata dia.

Tim juga akan memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila ditemukan penyalahgunaan tempat usaha pariwisata, bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Terakhir, melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada pimpinan," Tinia menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya