KPK Teliti Peran Artalyta Suryani dalam Penerbitan SKL BLBI

Ayin sendiri sudah lama mengenal Sjamsul Nursalim saat tinggal di Lampung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Nov 2017, 20:47 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 20:47 WIB
KPK Tetapkan Mantan Ketua BPPN Sebagai Tersangka- Basaria Panjaitan-Jakarta- Helmi Afandi-20170425
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) jelang memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Artalyta Suryani alias Ayin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Peran Ayin didalami lantaran ada keterkaitan antara Sjamsul dengan Ayin dan suaminya Surya Dharma (almarhum) yang merupakan pemilik PT Bukit Alam Surya. Yakni terkait pengelolaan aset PT Dipasena Citra Darmaja, perusahaan udang milik Sjamsul Nursalim.

Surya Dharma merupakan pihak yang membangun perusahaan udang yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung tesebut. Ayin sendiri sudah lama mengenal Sjamsul Nursalim saat tinggal di Lampung.

"Salah satu saksi yang kita periksa itu adalah Artalyta Suryani. Kita lihat informasi-informasi terkait dengan kegiatan yang bersangkutan bersama keluarga di Dipasena atau di Lampung tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/11/2017).

Febri tak menampik bahwa penyidik dan penyelidik KPK telah mengantongi dugaan kongkalikong antara Sjamsul, Artalyta dan sang suami terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung.

"Salah satu yang kita dalami adalah terkait dengan hubungan hukum PT Dipasena dengan Obligor BLBI (Sjamsul Nursalim) yang sedang kita usut kasusnya dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ini," kata Febri.

Selain PT Dipasena, diketahui Sjamsul juga mempunyai unit usaha lain. Salah satunya PT Gajah Tunggal Tbk. Pada perusahaan produsen ban itu, suami Ayin sempat masuk jajaran petinggi.

PT Dipasena sendiri merupakan salah satu aset yang diserahkan oleh Sjamsul kepada BPPN. Aset tersebut diberikan Sjamsul untuk melunasi kewajiban dirinya sebagai obligor yang terkena dampak krisis moneter pada 1998 silam. Aset PT Dipasena sendiri diklaim mencapai Rp 4,8 triliun sesuai dengan utang BDNI.

Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun

Namun dalam perjalanannya, dari total Rp 4,8 triliun, sekitar Rp 1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak. Jumlah tersebut diklaim sesuai dengan piutang sejumlah petani tambak kepada Dipasena yang dikelola Ayin dan sang suami.

Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dibahas oleh BPPN dan tidak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim. Bahkan, setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak itu hanya bernilai Rp 220 miliar. ‪Lantaran hal tersebut, Syafruddin yang sudah mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.

"Jadi kita masih dalam kasus dugaan korupsi BLBI ini terkait dengan tindak lanjut audit BPK. Kita dalami lebih lanjut nilai Rp 220 miliar yang sudah di proses PPA tersebut dan juga nilai lebih dari Rp 4,5 triliun yang diduga kerugian keuangan negara," terang Febri.

Artalyta sendiri sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Sedangkan Sjamsul Nursalim masih belum diketahui keberadaannya. Lalu, kapan KPK akan menetapkan Sjamsul sebagai tersangka?

"Kita belum (mau) bicara itu, kita masih fokus di satu tersangka yang kita proses. Kami fokus dulu mendalami faktor-faktor yang menjadi dugaan kerugian negara lebih dari Rp 4,5 triliun itu," Febri memaparkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya