Buru Tersangka Penipuan Pulsa, Polri Kirim Red Notice ke Interpol

Modusnya adalah dengan menawarkan investasi pulsa, baik telepon ataupun listrik dan membujuk seakan-akan berinvestasi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Nov 2017, 14:11 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 14:11 WIB
Cara Jitu Beli Smartphone Black Market Agar Tak Tertipu
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah memburu WN Malaysia berinisial LKC, tersangka kasus penipuan penjualan pulsa telepon seluler dan pulsa listrik serta investasi bodong PT Mione Global Indonesia.

"WN Malaysia masih dalam pengejaran," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Agung mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan red notice atau permohonan penangkapan kepada Interpol untuk menjemput paksa LKM dari negara asalnya.

"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa terhadap tersangka," ucap Agung.

Menurut dia, PT Mione Global Indonesia melakukan tindak pidana penipuan terhadap 11.300 orang. Modusnya adalah dengan menawarkan investasi pulsa, baik telepon ataupun listrik dan membujuk seakan-akan berinvestasi.

"Tapi sebenarnya itu penipuan belaka. Faktanya yang kami peroleh, apa yang kami sebut dengan menginvestasikan itu ternyata tidak bisa. Karena pulsanya tidak bisa diambil, kemudian masyarakat dirugikan," terang Agung.


Kerugian Rp 400 Miliar

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan dengan modus mendapat keuntungan besar dari penjualan pulsa telepon seluler dan pulsa listrik. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka.

"Dua tersangka yang ditetapkan Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI), pertama inisial DH selaku Dirut dan ES, direktur," ujar Agung Setya kepada Liputan6.com.

Dia menjelaskan, kedua pelaku menggunakan modus pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Sebagai contoh, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta.

Terkait dengan sindikat ini, penyidik, kata Agung juga telah menetapkan seorang warga negara Malaysia atas nama Mr. LKC sebagai tersangka. Polisi menduga warga asing itu sebagai pelaku utama.

"Mr LKC ini mentargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," ungkap Agung.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya