Telusuri Data Korban Penipuan Pulsa, Polri Cek Situs PT Mione

Sebanyak 11.300 orang menjadi korban kasus penipuan investasi bodong PT Mione Global Indonesia.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Nov 2017, 19:37 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 19:37 WIB
Bareskrim Polri
Gedung Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Hanz Jimenes Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11.300 orang menjadi korban kasus penipuan investasi bodong PT Mione Global Indonesia. Namun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menduga korban atas kasus ini lebih banyak dari data yang telah dikantongi.

Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya kini tengah berusaha mengumpulkan data para korban penipuan. Sebab, mereka mendaftar sebagai member secara online di situs milik PT Mione, www.mymi1.com.

"Dia ini pakai website, kami sedang berusaha sedot data dari website mereka," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Hanya saja, sambung Agung, data korban yang diperoleh dari situs milik Mione masih minim. Oleh karena itu, Agung mengatakan pihaknya masih terus melakukan penelusuran.

"Masih terbatas karena servernya berada di Thailand. Makanya tunggu, ini masih dalam penelusuran," ucap Agung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan dengan modus mendapat keuntungan besar dari penjualan pulsa telepon seluler dan pulsa listrik. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka.

"Dua tersangka yang ditetapkan Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI), pertama inisial DH selaku Dirut dan ES, direktur, " ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Modus Penipuan

Agung menjelaskan, kedua pelaku melakukan penipuan bermodus pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Sebagai contoh, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta.

Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan seorang warga negara Malaysia atas nama Mr. LKC sebagai tersangka. Polisi menduga warga asing itu sebagai pelaku utama.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya