Liputan6.com, Jakarta - Liquid vape atau cairan rokok elektrik menjadi alternatif bagi para perokok konvensional. Meski asap yang ditimbulkannya, tetap saja mengganggu orang di sekitarnya.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (3/11/2017), demam vape sedang melanda sebagian kaum muda Indonesia. Tidak adanya pengawasan ketat dan pembatasan membuat vape bisa dinikmati golongan yang tidak seharusnya, yaitu anak-anak.
Untuk itu, cairan vape yang sebagian besar merupakan barang impor akan dikenai cukai.
Advertisement
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menegaskan, pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018. Langkah ini sekaligus untuk membatasi penggunaan liquid vape, terutama kepada mereka yang masih di bawah umur.
Sementara itu, Undang-Undang Cukai menyatakan semua hasil tembakau adalah obyek daripada cukai. Oleh sebab itu, untuk pertama kali liquid vape akan dikenakan cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE).