Cairan Rokok Elektrik Akan Dikenai Cukai 57 Persen

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menegaskan, pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018.

oleh Rinaldo diperbarui 03 Nov 2017, 20:17 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 20:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Liquid vape atau cairan rokok elektrik menjadi alternatif bagi para perokok konvensional. Meski asap yang ditimbulkannya, tetap saja mengganggu orang di sekitarnya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (3/11/2017), demam vape sedang melanda sebagian kaum muda Indonesia. Tidak adanya pengawasan ketat dan pembatasan membuat vape bisa dinikmati golongan yang tidak seharusnya, yaitu anak-anak.

Untuk itu, cairan vape yang sebagian besar merupakan barang impor akan dikenai cukai.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menegaskan, pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018. Langkah ini sekaligus untuk membatasi penggunaan liquid vape, terutama kepada mereka yang masih di bawah umur.

Sementara itu, Undang-Undang Cukai menyatakan semua hasil tembakau adalah obyek daripada cukai. Oleh sebab itu, untuk pertama kali liquid vape akan dikenakan cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya