Kewenangan Penyadapan KPK Masih Jadi Monster bagi Koruptor

Kewenangan penyadapan oleh KPK dianggap dapat mempersempit ruang gerak para koruptor.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Nov 2017, 19:09 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2017, 19:09 WIB
Bupati Nganjuk
Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Nganjuk Taufiqurrahman saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). KPK menyita uang Rp 298.020.000,- dan menetapkan lima orang tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik dari Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya mengatakan, kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Karena itu, banyak pihak yang ingin kewenangan tersebut direvisi.

"Penyadapan adalah monster yang menakutkan bagi para koruptor. Ketika ada teknologi penyadapan itu, kenapa harus direvisi?" ujar Yunarto dalam acara bedah buku 'Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi' di Gedung KPK Lama, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2017).

Menurut Yunarto, kewenangan penyadapan oleh KPK dianggap dapat mempersempit ruang gerak para koruptor. Sebab, para pelaku tindak pidana korupsi akan kesulitan berkomunikasi untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan jahat.

"Satu hal yang paling menarik adalah penyadapan, karena ini adalah yang benar-benar membuat ruang gerak mereka terbatas," kata dia.

Memang banyak kewenangan yang dimiliki KPK dalam hal memberantas dan mencegah terjadinya korupsi. 

Namun, para pelaku merasa kesulitan bergerak lantaran kewenangan dalam hal penindakan yang dimiliki KPK, salah satunya soal penyadapan.

"Kalau pencegahan KPK, mereka (koruptor) masih bisa ikut untuk melakukan upaya sistem pencegahan, tapi kalau sudah masuk ke penindakan, mereka akan mati kutu," tandas Yunarto.‎

Penyadapan memang menjadi kewenangan yang cukup spesial bagi KPK. Hal itu terbukti dengan banyaknya koruptor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lantaran telah dipantau sebelumnya.

Kewenangan penyadapan sendiri telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya