Pesan Ical untuk Setnov yang Kembali Jadi Tersangka di KPK

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Nov 2017, 12:12 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2017, 12:12 WIB
20160614-Ketum Partai Golkar Setya Novanto Lakukan Pertemuan Tertutup dengan BJ Habibie
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (tengah) bersama Idrus Marham dan Aburizal Bakrie memberi keterangan usai bertemu Presiden ke-3 RI, BJ Habibie di Jakarta, Selasa (14/6/2016). Pertemuan berlangsung secara tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atau Setnov kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical memberikan beberapa pesan untuk Novanto.

"Serahkan kepada hukum, hormatilah hukum," pesan Aburizal Bakrie di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Ical berujar, salah atau tidaknya Setya Novanto nanti tergantung hasil dari persidangan yang digelar.

"Jadi kalau nanti hukum memutuskan bersalah, ya jadi bersalah, tapi kalau memutuskan tidak bersalah, ya tidak," ujar dia.

Meski demikian, Ical tetap berpesan kepada Setnov agar tetap bekerja sesuai harapan semua kader Golkar. Meskipun, ia mengakui ada beberapa kader yang menginginkan Novanto dicopot dari Golkar.

"Tetap bekerjalah dengan baik sebagai ketua umum. Kan semua ada AD/ART, kita kaji dulu. Jadi, jangan ada pelanggaran, kalau ada keinginan (mencopot Setnov) boleh, tapi jangan memaksakan," ucap Ical.

 

KPK Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik.

Status tersebut diumumkan pada Jumat, 10 November 2017 di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Tak lama, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, malam harinya. Ia melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK.

Langkah itu menyusul penetapan kembali kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya