Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan program layanan proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis online atau e-BPKB. Layanan digital yang terintegrasi secara sistem ini kemudian disebut 'Integrated BPKB System'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, digitalisasi sistem pelayanan BPKB itu dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat sekaligus menghindari praktik pungutan liar (pungli) di kepolisian.
"Jadi intinya kepolisian ini mempermudah, dan yang kedua adalah untuk mengurangi kontak fisik antara pemohon dengan kepolisian. Jadi intinya untuk pencegahan suatu korupsi di situ," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Advertisement
Argo menyampaikan, program baru e-BPKB itu dapat diakses di laman http://bpkb.net yang akan menampilkan sejumlah layanan lainnya di bagian halaman muka.
Di antaranya, e-queue (nomor antrean elektronik), e-form (formulir digital), e-receipt signature (tanda terima elektronik), e-IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat digital), e-survey (survey kepuasan masyarakat elektronik), e-informasi (informasi digital), e-archive (arsip digital), e-blokir (Blokir Perdata Online), e-cross check BPKB (cek status proses penerbitan BPKB), e-complain (layanan pengaduan online), dan e-id ranmor (cek data BPKB secara online).
"Jadi berharap dengan kegiatan ini nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat luas berkaitan dengan e-BPKB ini," kata dia.
Program e-BPKB diresmikan langsung oleh Wakapolri Komjen Syafruddin di halaman Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya. Program ini juga bakal mendapat penghargaan dari Meseum Rekor Indonesia (MURI) dengan kategori Digitalasasi Penerbitan BPKB Pertama.
Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menpan RB Asman Abnur, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, Ketua MURI Jaya Suprana, dan beberapa pejabat lain.
Tarif BPKB
Tepat 6 Januari 2017, perubahan tarif kepengurusan administrasi kendaraan mulai berlaku. Mulai dari pembuatan Surat Tanda Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai 100-300 persen dari tarif semula.
Kenaikan tarif pengurusan adiministrasi kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membeberkan tentang berbagai keuntungan dari kenaikan tarif BPKB 2017 ini. Menurut Jenderal bintang empat ini, tingginya tarif BPKB dan STNK bukan untuk mendongkrak pendapatan pajak, namun guna memenuhi kebutuhan administrasi yang meningkat.
"Karena terjadi inflasi material. Kertasnya dulu jelek, sekarang sudah bagus dan ada hologramnya. Bahkan akan ada system online di beberapa kota. Kalau manual, yang mengurus pajak diluar kota harus kembali lagi ke kota asalnya dan biaya perjalanannya lebih mahal," ujar Tito kepada Liputan6.com, Selasa 9 Januari 2017.
Sistem online juga, lanjutnya, bisa menekan biaya pengurusan pajak yang berhubungan dengan calo. Bahkan jika pemilik kendaraan tidak bisa mengurusnya, mereka harus mengeluarkan uang yang lebih besar dari biaya pajak aslinya.
Untuk pengurusan BPKB yang menjulang hingga 300 persen, Kapolri meyakinkan biaya tersebut hanya akan dibayar satu kali hingga kendaraan tersebut rusak.
"Dari kendaraan murah hingga mahal, semua biaya administrasi sama dan tidak perlu diperpanjang lagi. Untuk mobil saja, hanya sebesar Rp 375.000 untuk kendaraan sampai rusak," beber Tito.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement