Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting.
Sidang dimulai pukul 11.30 WIB usai Hakim Tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan seluruh dokumen terpenuhi.
Baca Juga
"Sudah ya semua data-data pemohon, termohon 1 dan termohon 2. Kita mulai dengan pembacaan permohonan," kata Lenny di Ruang Oemar Seno Adjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Advertisement
Sidang dihadiri seluruh pihak yang berperkara. Bang Japar, Tim Pengacara Jonru Ginting selaku pemohon, Tim Hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I, dan Tim Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku termohon II.
Sidang perdana praperadilan Jonru seharusnya sudah dimulai pekan lalu. Namun, sidang ditunda lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI yang hadir hanya membawa surat perintah, bukan surat kuasa.
Kasus Ujaran Kebencian
Jonru Ginting dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait sejumlah posting-an di akun Facebook-nya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.
Laporan yang dilayangkan Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement