Polisi Siap Jawab Permohonan Praperadilan Jonru Ginting Besok

Menurut dia, penyidikan Polda Metro Jaya yang menetapkan Jonru sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Nov 2017, 18:55 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2017, 18:55 WIB
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat siap memberi jawaban sebagai pihak termohon terkait praperadilan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting. Jawaban akan dilayangkan pada sidang lanjutan pada persidangan Selasa 14 November 2017 besok.

"Kami sampaikan besok siang pada waktu sidang kedua, yaitu jawaban dari termohon," kata Agus usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Menurut dia, penyidikan Polda Metro Jaya yang menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Selain dua alat bukti, keterangan ahli juga sudah diperoleh kepolisian sebelum meningkatkan status yang bersangkutan.

"Apa yang dilakukan penyidik sesuai dengan prosedur acara pidana. Nanti semua bukti yang dimohonkan akan kami serahkan kepada hakim," jelas Agus.

Saat ini Jonru masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Berkasnya sempat diserahkan ke pihak kejaksaan, namun masih dimentahkan lantaran ada hal yang perlu dilengkapi.

Jonru Ginting dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait sejumlah postingan di akun Facebook-nya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.

Laporan yang dilayangkan Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan Cacat Hukum

Sementara itu, tim penasihat hukum Jonru Ginting mengutarakan permohonannya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebagai pihak pemohon, mereka berkeras penetapan status tersangka terhadap kliennya cacat hukum.

"Itu tidak sah, karena misalnya dalam hal hak asasi manusia, klien kami itu diperiksa 3 hari berturut turut tanpa istirahat dan juga penetapan tersangka kurang dari 10 jam. Jadi kami menduga penetapan tersangkanya tidak melalui proses yang seharusnya," kata salah seorang pengacara Jonru, Djudju Purwantoro di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Selain itu, kata dia, pihaknya menduga penyidik tidak sesuai prosedur dalam penetapan gelar perkara karena tidak melibatkan ahli digital forensik. "Kami yakin itu tidak dilakukan," jelas Djudju.

Soal penyitaan dan penggeledahan barang bukti, Djudju dan timnya mempersoalkan langkah kepolisian yang beroperasi pukul 2 dini hari. "Klien kami digiring untuk diperiksa, digeledah rumahnya. Laptop disita," terang dia.

Usai menguatarakan permohonan, Djudju mengatakan agar hakim dapat mempertimbangkan status penetapan tersangka pada kliennya. "Semoga permohonan kami dapat menjadi pertimbangan yang mulia hakim terkait status tersangka pada klien kami," tutup Djudju.

Sidang perdana praperadilan disepakati untuk berlanjut pada besok siang, Selasa 14 November 2017. Hakim Tunggal Tunggal Lenny Wati Mulasimadhi mengagendakan pihak termohon yakni Tim Hukum Polda Metro Jaya memberi jawaban terkait permohonan hari ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya