Petugas Balai Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Upaya Penyelundupan 4 Ton Daging Celeng

Empat ton daging celeng itu dikemas rapi dalam plastik sebelum dimasukan dalam kardus dengan ukuran bervariasi mulai 10 - 25 kg.

oleh Sunariyah diperbarui 14 Nov 2017, 13:17 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 13:17 WIB

Patroli, Lampung - Upaya penyelundupan empat ton daging celeng digagalkan petugas Balai Karantina Pertanian Lampung. Senin sore muatan ilegal itu dibawa dari Sumatera Selatan menggunakan truk dari sebuah jasa ekspedisi untuk dikirim ke Solo, Jawa Tengah.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (14/11/2017), perjalanan terhenti ketika petugas mencegat saat melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Empat ton daging celeng itu dikemas rapi dalam plastik sebelum dimasukan dalam kardus dengan ukuran bervariasi, mulai 10 kilogram hingga 25 kilogram. Agar lolos dari pemeriksaan petugas, empat ton daging celeng dibekali pemiliknya selembar kertas berisikan surat keterangan sehat hewan.

Kecurigaan petugas muncul dari dokumen yang dibawa karena tidak mencantumkan asal usul hewan. Kuat dugaan dokumen tersebut palsu. Empat ton daging celeng itu selanjutnya disita petugas dan akan dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan daging celeng sebagai bahan campuran makanan.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya