Polisi: Muda-Mudi yang Diarak di Tangerang Dipaksa Mengaku Mesum

Polisi menegaskan, sejoli yang ditelanjangi dan dianiaya di Tangerang itu hampir menikah dan tidak berbuat mesum.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Nov 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 13:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (2)
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan muda-mudi berinsial R (28) dan M (20) diarak warga Cikupa, Tangerang, lantaran dituduh berbuat mesum di sebuah kontrakan. Mereka bahkan ditelanjangi dan dianiaya.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menyampaikan, kejadian itu bermula saat R mendatangi M sambil membawa makanan pada Sabtu 11 November 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tidak lama warga datang kemudian memaksa mereka mengaku telah berbuat mesum," tutur Sabilul saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

R saat itu sedang menumpang untuk sikat gigi di kamar mandi kontrakan M. Warga yang tidak percaya kemudian menuduh pria itu bersembunyi di kamar mandi.

"Langsung ditarik disuruh ngaku. kalau enggak nanti ditelanjangi," jelas dia.

Keduanya menampik tuduhan itu. Warga yang semakin marah langsung menelanjangi keduanya. R hanya disisakan celana dalam sementara M berkaos dan bercelana dalam.

"Korban dikeroyok di kontrakan ceweknya. Mereka luka-luka," ujar Sabilul.

Tak puas, warga kemudian mengarak keduanya sambil mengabadikan peristiwa itu menggunakan kamera handphone. Bahkan dalam video berdurasi sekitar empat menit yang juga viral itu, terdengar ucapan kasar dan tamparan yang dilakukan massa.

Si perempuan juga menjerit histeris lantaran kaosnya dibuka paksa. Mereka kemudian digiring ke RW setempat setelah sekitar satu jam jadi tontonan.

"Bukan pasangan mesum. Memang mau nikah," Sabilul menandaskan.

Tangkap 3 Pelaku

Polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sejoli di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang. Tiga orang itu ditangkap setelah sejumlah warga menelanjangi dan mengarak pasangan muda-mudi yang tengah berduaan di dalam kontrakan.

Peristiwa itu pun direkam dan disebarluaskan di media sosial. Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus Madaris, langsung menelusuri kebenaran video tersebut.

"Kami mengetahui kejadian ini dari medsos (media sosial) pada Senin pagi dan dari Bapak Kapolres," ujarnya, Selasa (14/11/2017).

Setelah menelusuri video tersebut, polisi menangkap tiga warga yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.

"Ketiganya adalah G (41) T (44) dan A (37). Ketiganya adalah warga sekitar dan saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabi.

Ketiga orang yang ditangkap itu adalah Ketua RT, Ketua RW, dan seorang warga. Ketiganya diduga sebagai pihak yang menggerakkan warga untuk menganiaya sejoli itu.

Bahkan, ada yang memerintahkan warga untuk berfoto dengan korban yang hampir telanjang. Hal itu terungkap dari rekaman video yang beredar luas di media sosial.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya