Wagub Sandi Masih Enggan Kenakan Ikat Pinggang Sesuai Pergub

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno masih enggan mengenakan ikat pinggang sesuai Pergub Pakaian Dinas, karena mengaku belum terbiasa.

oleh Sunariyah diperbarui 14 Nov 2017, 14:12 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 14:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sejak menjabat sebagi wakil gubernur, Sandiaga Uno masih saja enggan mengenakan ikat pinggang sesuai Pergub Pakaian Dinas. Sandi belum merevisi Pergub Pakaian Dinas karena masih banyak hal yang lebih penting.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (14/11/2017), dengan mengenakan pakaian olahraga, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno turun dari mobil. Dengan santai, Sandi menyapa warga yang hadir di Balai Kota. Pemandangan seperti inilah yang kerap kali terlihat ketika sang Wagub datang ke Balai Kota usai menyelesaikan kegemarannya olahraga lari.

Cara berpakaian Sandiaga Uno yang berbeda juga terlihat ketika mengenakan pakaian dinas. Meski kini telah mengenakan sepatu pantofel, namun ia tidak memakai ikat pinggang karena tak terbiasa. Terkait dengan kebiasaannya, Sandi sendiri enggan merevisi Pergub Pakaian Dinas.

Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 mengatur mengenai Pakaian Dinas Harian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dimana keduanya wajib mengenakan PDH dilengkapi ikat pinggang. Kemudian harus menggunakan sepatu hitam dengan model pantofel.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya