Main Hakim Sendiri Berujung Pidana

Polres Tangerang menetapkan 6 tersangka atas kasus penganiayaan sejoli yang dituduh mesum.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 16 Nov 2017, 09:02 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 09:02 WIB
Banner Infografis
Banner Infografis

Liputan6.com, Jakarta - Sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten menjadi korban penganiayaan sejumlah warga, Minggu 12 November 2017. Sejoli itu dituduh berbuat mesum sehingga diarak dan ditelanjangi. Padahal tuduhan itu tidak terbukti.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus main hakim sendiri itu. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Dengan kejadian ini sebuah pelajaran masyarakat jangan main hakim sendiri," kata Sabilul.

Selain kasus di Tangerang, aksi main hakim sendiri pernah terjadi di beberapa lokasi. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya