Liputan6.com, Jakarta - Sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten menjadi korban penganiayaan sejumlah warga, Minggu 12 November 2017. Sejoli itu dituduh berbuat mesum sehingga diarak dan ditelanjangi. Padahal tuduhan itu tidak terbukti.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus main hakim sendiri itu. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan kejadian ini sebuah pelajaran masyarakat jangan main hakim sendiri," kata Sabilul.
Selain kasus di Tangerang, aksi main hakim sendiri pernah terjadi di beberapa lokasi. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Â
Â