Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Setya Novanto terkait statusnya sebagai tersangka kasus megaproyek e-KTP.
Namun demikian, tim penyidik yang datang ke rumah Novanto tidak menemukan sang tuan rumah. Untuk mencari keberadaan Novanto, KPK mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri, dan Kakor Brimob (Irjen Murad Ismail). Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dari Polri dalam setiap upaya penindakan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Advertisement
Febri mengatakan pihaknya sudah 11 kali memanggil Setya Novanto dalam proses penyidikan KPK, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
Pemanggilan itu mulai pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudihardjo, hingga memanggil Setya Novanto sebagai tersangka. "Segala semua upaya persuasif sudah kita lakukan," ucap Febri.
Dari 11 panggilan itu, Setya Novanto hanya tiga kali memenuhi panggilan, yakni sebagai saksi untuk Sugiharto pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017, serta sebagai saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 14 Juli 2017.
"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan pencarian masih dilakukan," ucap Febri.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â