Liputan6.com, Jakarta Melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filiphina, para pemimpin negara-negara ASEAN telah menyepakati “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers”. Sebuah kesepakatan penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya di kawasan ASEAN.
Apa saja isi kesepakatan yang ditandatangani 10 kepala negara pada Selasa, (14/11/2017). Secara garis besar, isi konsensus terkait dengan hak pekerja migran, kewajiban negara pengirim, serta kewajiban negara penerima pekerja migran.
Baca Juga
Hak-hak pekerja migran adalah, mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya. Menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja. Mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya. Menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan.
Advertisement
Pekerja migran mendapatkan kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan. Mendapatkan akses informasi ketenagakerjaan, baik negara pengirim maupun penerima.
Pekerja migran berhak mendapatkan akses informasi terkait dengan pekerjaan dan kondisi pekerjaan di negara penerima instansi, badan, atau agensi perekrut. Mendapatkan kontrak kerja atau dokumen layak lainnya yang berisi persyaratan kerja yang jelas. Mendapatkan perlakuan yang adil di tempat kerja. Mendapatkan akomodasi yang layak berdasarkan hukum, regulasi dan kebijakan nasional negara penerima.
Pekerja migran berhak mendapatkan remunerasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil. Berhak mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman apapun sesuai aturan yang berlaku di negara penerima. Berhak mengajukan keluhan atau membuat pernyataan terkait perselisihan perburuhan, sesuai hukum yang berlaku di negara penerima. Memiliki hak berkumpul dan berserikat dengan asosiasi atau organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.
Apa kewajiban dari negara pengirim pekerja migran?
Negara pengirim bertanggungjawab memberikan program orientasi sebelum keberangkatan yang didalamnya berisi tentang hak asasi manusia, hak ketenagakerjaan, kondisi pekerjaan, hukum, sosial, budaya dan sebagainya terkait negara penerima. Juga memastikan pekerja memahami kontrak kerja melalui kontrak kerja tertulis dalam bahasa yang mudah dipahami.
Negara pengirim bertanggungjawab menentukan biaya yang dikeluarkan pekerja migran yang layak dan transparan. Mencegah biaya yang tinggi. Wajib menyederhanakan tata kelola penempatan dengan membuat layanan terpadu. Bertanggungjawab atas pemenuhan syarat kesehatan bagi pekerja migran, serta bertanggungjawab menyusun program re-integrasi bagi pekerja migran yang kembali berupa program ketenagakerjaan.
Adapun negara penerima pekerja migran bertanggungjawab menjamin HAM dan hak dasar serta martabat pekerja migran dengan memberikan perlakuan yang adil dan mencegah perlakuan yang kasar, kejam dan siksaan. Negara penerima wajib membuat program untuk meningkatkan pemahaman prosedur dan peraturan negara penerima. Menindak pengguna pekerja migran ilegal. Mencegah biaya perekrutan yang tinggi. Memastikan pekerja menerima dokumen kontrak.
Negara penerima menjamin remunerasi dan benefid yang adil, serta memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja migran. Mencegah kekerasan dan pelecehan seksual bagi pekerja migran. Menjamin perlakuan kepada pekerja sesuai dengan kesetaraan gender. Memberikan bantuan dan akses bagi pekerja migran. Serta menfasilitasi bantuan legal dan interpreter, serta fungsi kekonuleran bagi pekerja migran.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menjalankan konsensus tersebut, masing-masing anggota ASEAN akan menyusun action plan. “Masing-masing negara akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan, serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsesnsus tersebut,” ujarnya di Manila, Rabu, (16/11/2017).
Action plan masing-masing negara, selanjutnya akan dipelajari dan direview oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW). Indonesia sendiri, lanjut Maruli, jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka action plan guna menjamin terlaksana consensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara.
(*)