Liputan6.com, Jakarta Sidang pasangan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, atau Tppu, dari hasil memproduksi dan mengedarkan vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina akhirnya di vonis penjara empat tahun penjara dan denda masing-masing sebesar satu milyar oleh hakim Majelis Pengadilan Negeri kota Bekasi.
VIDEO: Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Penjara
Pasutri pembuat dan pengedar vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis 4 tahun oleh hakim Majelis Pengadilan Negeri
Diperbarui 16 Nov 2017, 12:16 WIBDiterbitkan 16 Nov 2017, 12:16 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Atasi Flek Hitam dengan Cara Alami, Cukup Pakai 5 Bahan Dapur Ini
Edarkan 643 Gram Sabu, Pria di Kalideres Ditangkap Polisi
UAH Bagikan Cara Menenangkan Hati yang Gelisah, Sumber Langsung dari Al-Qur'an
Resep Capcay Tahu Sutra, Menu Sahur Favorit Keluarga
Retret Kepala Daerah Disebut Ada Niatan Investasi Politik Jangka Panjang untuk 2029
Bikin Singkong Goreng Lebih Renyah dan Merekah, Cukup Pakai Trik Sederhana Ini
PBB Sebut Kerugian Akibat Perang Suriah Mencapai USD 800 Miliar
Dongkrak Penjualan, ACC Gelar Pameran Mobil di Manado
Wakil Wali Kota Depok Temukan Tujuh Titik Sumber Kemacetan Jalan Raya Sawangan
Sebanyak 2.265 Warga DIY Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Harapan Sri Sultan
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Liverpool: Kemenangan Harga Mati bagi The Citizens
Jadi Staf Ahli Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Susi Pudjiastuti Tak Mau Digaji