VIDEO: Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Penjara

Pasutri pembuat dan pengedar vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis 4 tahun oleh hakim Majelis Pengadilan Negeri

oleh Adri diperbarui 16 Nov 2017, 12:16 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 12:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sidang pasangan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, atau Tppu, dari hasil memproduksi dan mengedarkan vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina akhirnya di vonis penjara empat tahun penjara dan denda masing-masing sebesar satu milyar oleh hakim Majelis Pengadilan Negeri kota Bekasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya