KPK Masih Bahas Surat Buron untuk Setya Novanto

Setya Novanto rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Nov 2017, 16:37 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 16:37 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membahas penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov. Hal tersebut dilakukan lantaran hingga kini keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu belum diketahui.

"Saat ini, terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2017).

Febri mengatakan, sebelum akhirnya KPK menerbitkan surat DPO, akan lebih baik jika Setnov menyerahkan diri ke KPK.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri dengan proses hukum," kata dia.

Febri juga mengatakan, pihak penyidik sudah menyampaikan surat penjadwalan pemeriksaan terhadap Setya Novanto hari ini. Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka ASS. Datang menghadap penyidik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," ucap Febri.

Selain memeriksa Setya Novanto sebagai saksi, penyidik KPK juga memeriksa Aburizal Bakrie, Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setnov), Ahmad Haviz, dan Made Oka Masagung sebagai saksi untuk tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu.

 

Surat Penangkapan Setnov

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November 2017 malam.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.

"Sampai dengan tengah malam ini, tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.

Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya