Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kondisi kliennya belum pulih usai menabrak tiang lampu jalan pada Kamis, 16 November 2017 lalu.
Fredrich mengaku, sejak tadi siang saat menjenguk Setya Novanto di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, kliennya hanya tertidur.
"Dia (Setya Novanto) itu tidur melulu. Enggak bisa bangun, saya enggak tahu kenapa. Terus tidur, terus ngorok, begitu ya," ungkap Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2017).
Advertisement
Menurut Fredrich, kliennya mengaku masih lemas. Bahkan, ia belum sempat bertanya banyak kepada Setya Novanto lantaran Ketua DPR itu masih terus berbaring di atas ranjang.
"Aku masih lemas katanya begitu," ucap Fredrich.
Resmi Jadi Tahanan
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai hari ini, Jumat, 17 November 2017.
"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan surat penahanan. Namun, pihak Setya Novanto menolak menandatanganinya.
"Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan surat penahanan, namun pihak SN menolak menandatangani surat penahanan tersebut," ungkap Febri.
Saksikan video di bawah ini:
Â
Advertisement