Pengacara: Dokter Saja Enggak Berani Bangunkan Setya Novanto

Alhasil, kata Fredrich, ia hanya sekedar menanyakan bagaimana kondisi Setya Novanto saat ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2017, 17:55 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2017, 17:55 WIB
Setya Novanto Dipindah Ke RSCM
Ketua DPR, Setya Novanto saat dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Setnov akan dipindah ke RS Cipto Mangunkusumo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjenguk kliennya yang dirawat di RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat.

Fredrich mengatakan, kondisi Novanto saat ini masih lemas pasca kecelakaan, Kamis 16 November 2017 malam lalu.

Dia mengaku tak banyak berbicara dengan Setya Novanto. Sebab, selama menjalani perawatan, Ketua DPR itu lebih banyak tertidur.

"Dokter saja tadi pagi-pagi enggak berani bangunin," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Alhasil, sambung Fredrich, ia hanya sekedar menanyakan bagaimana kondisi Novanto saat ini.

"Aku tanya, gimana Pak? Aku masih lemas kata beliau," ucap Fredrich.

Menurut dia, istri, ponakan beserta sejumlah ajudan masih setia menemani Setya Novanto di dalam rumah sakit. Namun, Fredrich tak melihat ada penyidik KPK yang menjaga Setnov, meski KPK sudah memutuskan untuk menahan Ketua DPR itu.

 

Menabrak Tiang Lampu Jalan

Setya Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan di i Jalan Permata, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam kecelakaan itu, mobil Fortuner yang ditumpangi Setnov menabrak pohon dan kemudian tiang lampu jalan. Saat itu, mobil tersebut dikemudikan oleh Hilman Mattauch.

Hilman kemudian menjadi tersangka, karena dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

"Namanya sampean ditilang tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dalam perkara itu, lanjut Argo, Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukuman tiga bulan (penjara). Ya nggak ditahan dong," kata Argo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya