Polres Bogor Periksa Pemberi Miras Satwa Taman Safari

Namun, dua orang pelaku lainnya tidak terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan di markas Polres Bogor.

oleh Rinaldo diperbarui 20 Nov 2017, 08:38 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 08:38 WIB

 

Liputan6.com, Bogor - Satu dari empat orang yang diduga sebagai pelaku pemberi minuman keras kepada satwa di Taman Safari Cisarua, Bogor, Jawa Barat, mendatangi markas Polres Bogor, Minggu sore kemarin, 19 November 2017.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Senin (20/11/2017), ia merupakan seorang perempuan bernama Alycca Dwi Fitri Amanda. Alycca datang dengan didampingi pengacaranya.

Selanjutnya juga datang seorang pria bernama Philip Biondi didampingi pengacaranya. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, ia langsung masuk ke dalam ruangan pemeriksaan.

Namun, hingga tengah malam tadi hanya terlihat dua orang pelaku pemberi minuman keras kepada satwa di Taman Safari Cisarua yang datang memenuhi panggilan polisi.

Dua orang pelaku lainnya tidak terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan di markas Polres Bogor.

Pelaku pemberian minuman keras kepada satwa di Taman Safari Indonesia di Cisarua, Bogor, terdiri dari empat orang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan terhadap satwa dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara, yang termasuk kategori tindak pidana ringan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya