Istri Setya Novanto Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus E-KTP

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor penuhi panggian KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP elektronik pada Senin (20/11) pagi.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 20 Nov 2017, 12:18 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 12:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dipanggil penyidik KPK sebagai saksi, Deisti Astriani Tagor istri tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mendatangikantor KPK didampingi kuasa hukumnya. Deisti disebut merupakan salah satu pemilik perusahaan konsorsium pemenang proyek KTP elektronik.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (20/11/2017), Deisti pernah menjabat sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Persada. PT ini adalah pemilik saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, pemimpin konsorsium proyek KTP elektronik. Fakta ini terungkap pada persidangan korupsi proyek KTP elektronik pada awal November lalu.

Saat itu, Direktur PT Mondialindo Graha Persada, Deniarto Sumartono sebagai saksi menyebut, dirinya hanya memiliki 25 persen saham. Sementara 50 persen saham dimiliki oleh Deisti, dan sisanya milik anak-anak Setya Novanto, seperti Reza Herlindo dan Dwina Michaella.

Keikutsertaan PT Murakabi Sejahtera dalam proyek KTP elektronik bernilai Rp 5,9 tiriliun menimbulkan pertanyaan, karena hanya memiliki modal kecil. Terlebih PT Murakabi Sejahtera menjadi pemimpin konsorsium beberapa PT, antara lain PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa. Selain itu, ada 14 perusahaan fiktif lain yang berafiliasi dengan PT Murakabi Sejahtera untuk mendapat proyek tertentu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya