Pengacara Bandingkan Kecelakaan Setya Novanto dengan 'Ratu' Diana

Yunadi menanggapi opini publik yang mempertanyakan keamanan mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto.

oleh Andrie Harianto diperbarui 20 Nov 2017, 13:05 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 13:05 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta Setelah ramai dengan pernyataan perihal kondisi Setya Novanto dari memar sebesar bakpao hingga kemungkinan Setya Novanto "game over", pengacara Fredrich Yunadi kembali mengeluarkan pernyataan menghebohkan. Yunadi membandingkan kecelakaan Setya Novanto dengan insiden maut yang dialami Ratu Diana, Minggu, 19 November 2017.

Yunadi menanggapi opini publik yang mempertanyakan keamanan mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto. Mobil Fortuner itu menabrak tiang lampu dan menyebabkan Setya Novanto mengalami luka memar.

“Masalah aman tidak aman, contoh Ratu Diana. Dia pakai Roll Royce kecelakaan. Yang terkenal mobil paling mahal di dunia, paling aman di dunia, akhirnya dia lewat kan?” sebut Yunadi di RSCM Kencana, Jakarta Pusat.

Menurut Yunadi, kecelakaan yang dialami Setya Novanto juga demikian. Meski menggunakan mobil Fortuner yang terbilang aman, belum tentu menjamin keselamatan kliennya tersebut.

“Jadi aman enggak aman tergantung situasi ya, oke?” ucap Yunadi.

Sebelumnya, Yunadi sendiri mengabarkan kondisi Setya Novanto yang mengalami luka parah hingga potensi gegar otak. Publik menjadi bertanya-tanya seringkih apa mobil Fotuner yang dikendarai tersangka kasus e-KTP itu.

(Liputan6.com/Andri Setiawan)

Resmi Ditahan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjalani pemeriksaan pada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanyo atau Setnov terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Senin (20/11/2017).

Setya Novanto yang sejak semalam sudah resmi ditahan di tahanan KPK itu langsung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Penyidik terlebih dahulu menyampaikan hak Setnov sebagai tersangka saat diperiksa. Hak-hak itu antara lain pendampingan dari pengacara. Setnov, kata Febri, cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.

"SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," ujarnya.

Pemeriksaan Setnov hari ini dilakukan KPK, usai lembaga antirasuah itu mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa Novanto selama berada di RSCM.

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," dia menandaskan.

 

 

Saksikan video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya