Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan membongkar industri rumahan yang memproduksi narkoba jenis tembakau gorila di kawasan Kalibata dan Kemang, Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (21/11/2017), barang bukti narkoba jenis tembakau gorila berhasil diamankan dari tiga tersangka, MIES, DSW, dan FAS. Ada ribuan paket dengan total seberat 13 kilogram dan beragam alat produksi yang disita.
Tersangka berikut barang bukti didapat dari dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan Kemang dan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 14 November lalu.
Advertisement
Apartemen Kalibata City dipakai tersangka MIES untuk memproduksi sekaligus pusat penjualan jenis narkoba tembakau gorila.
Dibantu tiga kawannya yang masih buron, MIES mengaku sudah dua kali memproduksi dengan hasil 3.300 paket yang 1.200 di antaranya sudah terjual.
Kini polisi tengah memburu empat tersangka lain yang masih buron. Tiga tersangka yang sudah ditangkap akan dijerat Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.