Jabatan Ketua DPR Setya Novanto Bisa Dicopot Jika Jadi Terdakwa

MKD mengumpulkan 10 fraksi di DPR untuk membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Nov 2017, 10:36 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2017, 10:36 WIB
Setya Novanto Dilaporkan ke MKD
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) menyerahkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, Kamis (16/3). Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan terkait kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya mengumpulkan 10 fraksi di DPR untuk membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto. Bukan, membahas posisinya sebagai Ketua DPR.

"Ada laporan pelanggaran kode etik terhadap Setya Novanto. Mengenai tidak dapat menjalankan sumpah jabatan dan pencemaran nama baik DPR," kata Sufmi kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Sufmi mengatakan, Setya Novanto baru dapat diberhentikan sebagai Ketua DPR jika sudah jadi terdakwa dalam kasus yang saat ini menjeratnya.

"Kan sudah jelas dalam aturan, kalau terdakwa baru diproses jabatan sebagai Ketua DPR-nya," tandas Sufmi.

Sementara, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pemimpin DPR bakal mengadakan rapat pimpinan atau rapim guna membahas posisi pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR. Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto telah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya jelaskan mekanismenya dan kondisi yang ada, mekanisme bisa dipercepat tapi dengan tidak lepas dari ketentuan tatib (tata tertib) dan UU MD3 (Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD). Misalnya, rapim untuk tentukan Plt pun harus lengkap," ujar Taufik di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 20 November 2017.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya