Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, Kamis (23/11/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dijenguk di rutan KPK.
KPK pun telah menerima daftar nama-nama yang akan menemui Ketua DPR RI itu. Daftar nama tersebut diberikan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Di antara yang akan datang menjenguk adalah keluarga dan kader Partai Golkar.
"Penyidik telah menerima daftar pihak-pihak yang menjenguk SN (Setya Novanto). Sesuai jadwal besuk tahanan, pada Kamis (hari ini), yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 22 November 2017.
Advertisement
Sebagai informasi, penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali keduanya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Novanto sebelumnya juga tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.
‎Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Â
KPK Tahan Setya Novanto
Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sampai akhirnya pada Jumat 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Namun, dikarenakan kondisi Novanto yang masih perlu pemeriksaan akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.
Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan dengan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu 19 November 2017, KPK menahan Setya Novanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement