Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti, Rabu malam. Damayanti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus proyek e-KTP.
Damayanti diperiksa selama 12 jam mulai pukul 10.05 hingga pukul 22.24 WIB. Selama pemeriksaan, dia mengaku ditanya sejumlah hal. Salah satunya, berkas-berkas keadministrasian.
"Masalah berkas-berkas saja, keadministrasian saja, SK dan lainnya. Pokoknya masalah SK-SK yang surat penempatan komisi. Sudah itu aja," ujar Damayanti usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 22 November 2017.
Advertisement
Tak hanya itu, Damayanti juga mengaku ditanya penyidik terkait surat dari DPR yang merespons panggilan KPK untuk Novanto.
Sebab, KPK pernah memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Namun, saat itu DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Setya Novanto perlu izin dari Presiden Jokowi.
"Ada sedikit ditanya. Enggak, saya enggak (bisa ungkap)" ucap Damayanti.
Â
Pemeriksaan 10 Jam
Dia mengaku, pemeriksaan berlangsung lama karena ada jadwal makan siang, salat dan lainnya. Selama pemeriksaan berlangsung, Damayanti juga mengaku bahwa penyidik berperilaku baik serta profesional.
"Orangnya baik-baik kok. Sepuluh jam (diperiksa) tapi kan ada istirahat, ada salat, ada makan‎," kata dia.
Sebagai informasi, penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.
Ini merupakan kali kedua Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Setya Novanto sebelumnya juga tersangka di kasus korupsi e-KTP.
Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.‎ Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement