Nofi Candra Terima Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Solok

Nofi Candra Terima Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Terkait Harmonisasi Perda Dengan UU

oleh Cahyu diperbarui 23 Nov 2017, 18:52 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 18:52 WIB
Nofi Candra dan Wakil Ketua DPRD Solok
Nofi Candra Terima Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Terkait Harmonisasi Perda Dengan UU

Liputan6.com, Jakarta Nofi Candra Selaku Pimpinan PPUU DPD-RI menerima kunjungan dua Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Irman Jefri Adang dan Afdal Yandi SP. Keduanya hadir bersama Ketua Properda DPRD Kota Solok, Angry Nursa, serta Seluruh Anggota Baleg DPRD Kota Solok, yaitu Wakil Ketua Properda Zulkarnain, Herdiyulis, Bayu Kharisma, Nasril Dt. Malintang Sutan, serta Rahmadhani Kirana Putra dalam Rangka Sinkronisasi dan Harmonisasi Perda dengan Undang-Undang (UU). 

DPRD Kota Solok melalui Irman Yefri Adang, menyatakan setuju terhadap usulan PPUU DPD-RI dalam acara rembuk Nasional pada 18 Oktober 2017 tentang Pembentukan Ruang Konsultasi Pusat-Daerah bahas Produk Legislasi karena mencermati kondisi Legislasi Daerah yang sering tumpang tindih dengan Legislasi Nasional.

Afdal Yandi berharap DPD-RI melakukan advokasi ke daerah mengenai beberapa kebijakan Pemerintah Pusat tentang pemindahan kewenangan dari Pemerintah Daerah ke pemerintah Pusat, seperti pengelolaan terminal, dimana terminal Kota Solok sekarang ini tidak terkelola dengan baik, bahkan menjadi tempat yang menyeramkan.

Sementara itu, Angry Nursa berharap adanya pendampingan dari Anggota PPUU DPD-RI atau Staf Ahli kepada DPRD agar Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Herdiyulis juga berharap DPD-RI memeberikan Informasi kepasa DPRD tentang Prolegnas Priotas jangka Panjang dan Prolegnas jangka Pendek, termasuk RUU yang sedang dibahas agar DPRD bisa memepersiapkan Perda Inisiatif terhadap RUU tersebut.

Nofi Candra menyampaikan bahwa Ruang Konsultasi Pusat-daerah bahas Produk Legislasi ini sangat penting pasca putusan MK nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK nomor 56/PUU-XIV/2016 yang pada prinsipnya menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda yang sudah diberlakukan dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Perda saja atau hanya supervisi penyusunan perda.

Perda dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat daerah yang dapat di kontruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan diatasnya.

“DPD-RI sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang di daerah yang dalam hal ini salah satu intrumen pelaksanaannya adalah Perda,” ujar Nofi.

Ia juga mengucapkan terima kasih Kepada DPRD kota Solok atas kunjungannya yang juga mendukung penguatan kewenangan DPD-RI dalam bidang konstitusi, khususnya yang berhubungan dengan daerah.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya