Polisi Akan Gelar Perkara Lagi Kecelakaan Setya Novanto, Kenapa?

Gelar perkara ketiga kasus kecelakaan yang melibatkan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto ini akan dilaksanakan pekan depan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Nov 2017, 15:25 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2017, 15:25 WIB
Masih Lesu, Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Ekspresi tersangka e-KTP Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11). Usai menjalani pemeriksaan, Setya Novanto atau Setnov yang masih terlihat lesu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Gelar perkara ketiga ini akan dilaksanakan pekan depan.

"Minggu depan kemungkinan sudah bisa dilakukan gelar perkara yang ketiga," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (25/11/2017).

Halim menuturkan, gelar perkara sebelumnya dilakukan untuk menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka Hilman Mattauch, pria yang menyopiri Setya Novanto.

"Kalau yang nanti (gelar perkara ketiga), kami akan membuka semua alat bukti yang sah," kata dia.

Setidaknya ada lima alat bukti yang akan dibuka pada gelar perkara lanjutan nanti. "Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk seperti hasil visum, keterangan tersangka terakhir dan lainnya," beber Halim.

Saat ini, polisi juga masih menunggu keterangan dari agen pemegang merek (APM) Toyota. Polisi akan menggali keterangan berkaitan dengan fitur-fitur yang ada di mobil tersebut.

"Saya juga mau tanya ke APM berkaitan dengan kaca kiri tengah pecah, apakah benar terbentur kepala korban," ucap Halim.

Setya Novanto terlibat kecelakaan lalu lintas pada Kamis 16 November 2017 malam saat tengah dicari penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Saat itu, Setnov hendak ke Studio Metro TV di Jakarta Barat untuk wawancara sebelum menyerahkan diri ke KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Setya Novanto Diperiksa di KPK

Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya selama dua jam memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam kecelakaan menabrak tiang lampu di wilayah Permata Hijau, Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan ini, ada 21 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Novanto.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di KPK karena Setya Novanto berstatus tersangka di KPK dan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Beliau (Setya Novanto) dalam keadaan sehat dan siap diperiksa. Beliau kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang kami sampaikan, ada 21 pertanyaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2017.

Setelah memeriksa Setya Novanto, Halim mengaku akan mencocokkan dengan hasil pemeriksaan pada tersangka Hilman Mattauch, hasil olah TKP, dan Agen Pemegang Merk Toyota. Hal ini untuk mengetahui pasti detail kecelakaan hingga apakah kecelakaan tersebut rekayasa atau tidak.

Benjolan di kepala Ketua Umum Partai Golkar itu, yang sebesar bakpao, juga menjadi salah satu yang ditanyakan penyidik. Hasilnya, Setya Novanto mengaku kepalanya terbentur sehingga benjol.

"Itu dia sampaikan tadi bahwa dia duduk di sebelah kiri bagian tengah, kemudian akibat benturan, kepalanya membentur kaca," tandas Halim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya