Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dalam sambutannya di acara Tausiyah Kebangsaan di Monas.
Menurut Sandiaga, masyarakat dapat menggunakan kawasan Monas untuk berbagai macam kegiatan, mulai dari acara keagamaan, seni, dan budaya.
"Mulai hari ini masyarakat dapat memanfaaatkan kawasan Monas untuk kegiataan keagamaan, seni, budaya, serta sarana interaksi saling bersapa dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa," kata Sandi di Silang Monas, Minggu (26/11/2017) malam.
Advertisement
Sandi mengatakan, pihaknya akan membentuk tim guna mengakomodir masyarakat yang akan menggunakan Monas untuk berbagai kegiatan.
Yang terpenting, sambung dia, masyarakat Jakarta tidak merusak fasilitas ketika nanti menggunakan Monas sebagai lokasi kegiatan acara.
"Jaga yang rapi, jangan dirusak, jangan kotorin, jangan buang sampah sembarangan. Kita buktiin bahwa kita bisa rapi," terang Sandi.
Sebelumnya, acara keagamaan dilarang diselenggarakan di Monas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka atau mengenai Monas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pergub Monas Direvisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan membuka kembali Monas untuk digunakan sebagai kegiatan masyarakat. Kata dia, perubahan peraturan gubernur (Pergub) telah selesai.
"Itu (selesai) Minggu lalu," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2017).
Anies Baswedan menyatakan, dengan adanya Pergub Nomor 186 Tahun 2017 tentang pengelolaan kawasan Monas, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pendidikan, sosial budaya, dan keagamaan.
Perubahan itu kata dia, merevisi Pergub Nomor 160 Tahun 2016, yang ditandatangani oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada akhir jabatannya.
"Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas. Mulai pagi, siang, malam banyak atraksi di Monas," papar dia.
Tak hanya itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menjelaskan, dalam revisi Pergub menambahkan salah satu pasal. Pasal itu yakni kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar yang diselenggarakan di Monas harus seizin gubernur serta rekomendasi Tim.
Dia melanjutkan, tim itu beranggotakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya serta tokoh masyarakat.
"Tim itu nantinya akan menilai dan merekomendasikan apakah kegiatan itu diperbolehkan dilaksanakan di Monas atau tidak," jelas Anies Baswedan.
Advertisement