KPK Periksa Mantan KSAU Terkait Korupsi Helikopter AW 101

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Helikopter AW-

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Nov 2017, 10:52 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2017, 10:52 WIB
gedung-kpk-ilustrasi-130604c.jpg
Gedung KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI AU Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU.

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2017).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Perbuatan Irfan diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.

Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Empat tersangka lainnya merupakan anggota TNI yaitu Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS, Perwira Marsma FA dan Letkol WW, serta seorang bintara tinggi Pelda SS.

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya