Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penyuap Dirjen Hubla

Keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Adiputra Kurniawan yakni, jaksa pada KPK dianggap tak menyusun dakwaan dengan cermat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Nov 2017, 17:53 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2017, 17:53 WIB
Dirjen Hubla Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/8). Tonny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Adiputra Kurniawan. Komisaris PT Adiguna Keruktama tersebut merupakan pihak yang diduga menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.

"Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Adiputra yakni, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tak menyusun dakwaan dengan cermat.

Tim kuasa hukum Adiputra juga keberatan kliennya dianggap melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa KPK.

"Majelis hakim berpendapat dakwaan penuntut dibuat dengan cermat dan ada perbuataan terdakwa adalah tindak pidana korupsi. Alasan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Surat dakwaan mendasarkan pokok perkara dengan penyidikan," kata hakim Saifudin.

Berdasarkan keputusan tersebut, sidang dengan terdakwa Adiputra Kurniawan akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi pada sidang yang akan digelar pada Kamis mendatang.

Adiputra Kurniawan sebelumnya didakwa telah memberikan uang suap kepada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pekerjaan di Kemenhub.

Cari Tersangka Lain

Sementara itu, penyidik KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) non-aktif Antonius Tonny Budiono.

Penyidik menduga banyak pihak yang terlibat dalam praktik suap tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut salah satu yang digali dari pemeriksaan terhadap Menteri perhubungan Budi Karya.

Budi Karya diketahui diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK) Selasa, 17 Oktober 2017.

"Penyidik konfirmasi dan perdalam apakah ada pemberian dari tersangka (Adiputra) pada pejabat lain di Ditjen Hubla," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Selain menelusuri keterlibatan pejabat lain, penyidik juga menggali tujuan Adiputra menyuap Tonny dengan modus melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

"Kepentingan pemberian itu apa dan kronologi pemberian ATM itu seperti apa," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya