Buku Panduan Salat untuk Setya Novanto

Sebelumnya, kolega satu partai Setya Novanto, Zulhendri Hasan, memberikan buku renungan kalbu untuk Ketua DPR itu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Nov 2017, 18:23 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2017, 18:23 WIB
PHOTO: Tinggalkan RSCM, Setya Novanto Resmi Ditahan di Rutan KPK
Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto tiba di Gedung KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menggunakan kursi roda pada, Minggu, (19/11). Setnov tiba mengenakan baju rompi tahanan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengaku ingin menjenguk Ketua DPR RI Setya Novanto, yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dia pun telah mengajukan surat kepada Kuasa Hukum Novanto, agar dapat menjenguk Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Mau (jenguk). Udah ajuin surat, tinggal di acc (setujui). Mudah-mudahan (hari Kamis)," kata Aziz Syamsuddin di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Jika Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Zulhendri Hasan memberikan buku Renungan Kalbu, Aziz mengatakan, akan membawa sebuah buku tuntunan salat untuk Setya Novanto.

"(Mau bawaiin) Ini aja tuntunan salat dan doa," jelas anggota Komisi III DPR RI itu.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar. Diduga uang tersebut juga mengalir ke kerabat Setnov hingga ke Partai Golkar.

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat, 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Namun, karena kondisi Setya Novanto yang masih perlu diperiksa akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan dengan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu 19 November 2017, penyidik menahan Setya Novanto di Rutan KPK.

Saksi Meringankan

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maman akan dimintai keterangannya sebagai saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

"Saya memenuhi panggilan KPK terkait posisi saya, saksi meringankan untuk Setya Novanto," kata Maman di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Kendati begitu, Maman enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dirinya sebagai saksi meringankan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Untuk yang lain-lainnya nanti setelah pemeriksaan baru nanti informasikan semuanya. Belum bisa dijelaskan panggilan pemeriksaan baru saya jelaskan semuanya," terang dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat sembilan saksi dan lima ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto. Dua di antaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP.

Unsur saksi tersebut menurut Febri seluruhnya adalah politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, ataupun pengurus Partai Golkar. Adapun unsur ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya