Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK membekukan rekening milik Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Pembekuan dilakukan oleh lembaga antirasuah sejak 2016, sebelum Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Sebelum dipanggil (pemeriksaan) sudah diblokir," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Menurut Fredrich, tak hanya rekening Setya Novanto saja yang diblokir. Rekening keluarga Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu juga turut dibekukan KPK. Namun, Fredrich tak menjelaskan alasan pemblokiran rekening tersebut.
Advertisement
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah tak membenarkan atau pun menampik perihal pembekuan rekening Setya Novanto. Menurut dia, hal tersebut merupakan teknis dari penyidikan.
"Namun pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri.
Harta Kekayaan
Berdasarkan laman LHKPN KPK, Novanto memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 114 miliar. Dia memiliki harta Rp 114.769.292.937 dan USD 49.150. Harta tersebut terdiri atas harta bergerak dan harta tak bergerak, serta giro dan setara kas lainnya yang memiliki jumlah Rp 21.297.209.937 dan USD 49.150.
Jumlah harta Setya Novanto naik dari laporan terakhir pada Desember 2009. Harta milik Novanto saat itu tercatat Rp 79.789.729.051 dan USD 17.781.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu diketahui terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Ketua DPR.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement