KPK Periksa Dirut PT Multi Prima Terkait Kasus Suap Dirjen Hubla

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Nov 2017, 12:29 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2017, 12:29 WIB
Dirjen Hubla Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/8). Tonny diperiksa terkait kasus dugaan suap pemulusan perizinan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Multi Prima Suniono. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ATB (Antonius Tonny Budiono),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

PT Multi Prima sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan maritim kontraktor. Masih belum diketahui apa kaitan PT Multi Prima dengan kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Dirjen Hubla Kemenhub tersebut.

Selain Dirut PT Multi Prima, penyidik juga memeriksa Kepala UPP Kintap Ditjen Hubla Abbas dan Kepala UPP Sei Danau Ditjen Hubla Misa Rahman. Menurut Febri, keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Antonius Tonny Budiono.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla pada 2016-2017.

Amankan 33 Tas Ransel

Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu, diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya