Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan kepala daerah untuk mundur dari jabatannya bila maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Tjahjo, tiap kepala daerah yang maju di Pilkada hanya diminta untuk cuti setelah resmi mengikuti proses Pilkada. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada.
Baca Juga
"Kemendagri berpegang pada undang-undang yang ada. Undang-undang sendiri mengandung keputusan MK. Kalau Anggota DPD, DPR, DPRD, perlu mundur. Tapi untuk kepala daerah hanya cuti. Kecuali yang bersangkutan (kepala daerah) mengajukan mundur," ujar Tjahjo usai Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-46 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Advertisement
Terkait dengan majunya Bupati Trenggalek Emil Dardak sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Tjahjo juga menjawab serupa. Namun, dia tak mempermasalahkan bila Emil Dardak ingin mundur dari jabatannya.
"Sama dengan lainnya, Undang-Undang menyatakan tidak harus mundur. Kecuali yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri," Tjahjo Kumolo menandaskan.
Langgar Kode Etik
Ketua Bidang Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyesalkan pilihan Bupati Trenggalek, Emil Dardak untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) 2018 bersama Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa.
Apalagi Emil merupakan salah satu muridnya saat mengikuti sekolah kepala daerah.
"Itu yang kita sesalkan, kebetulan kemarin dia selah satu murid saya, dia ikut proses sekolah kepala daerah," kata Komarudin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.
Bahkan menurut dia, Emil Dardak telah melanggar kode etik partai dengan majunya di perhelatan lima tahunan itu. Padahal dia telah menjadi anggota partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.
"Jelaslah (melanggar), masa sama-sama sudah dapat kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan tiba-tiba terima partai lain. Dari segi ukuran etika tidak pantas," papar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement