Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua penjual senjata api (senpi) ilegal ke dokter Ryan Helmi atau dokter Helmi untuk membunuh istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur. Kedua penjual tersebut bernama Robby alias R dan Sonny alias S.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap R dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa 28 November 2017. Dari situ, polisi kemudian menangkap S di Surabaya, Jawa Timur.
"Yang di Surabaya sudah kita amankan juga, sementara proses penggeledahan dulu di Surabaya," ujar Hendy saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Advertisement
Kepada polisi, R mengaku hanya sebagai perantara. Dia mendapatkan senpi jenis revolver itu dari S dengan harga Rp 10 juta. Selanjutnya, senpi tersebut dijual ke dokter Helmi senilai Rp 25 juta.
"Kalau S kami duga dialah orang terakhir, yang produksi senjata rakitan," kata Hendy.
Saat ini, kedua penjual tersebut masih diinterogasi di Surabaya, Jawa Timur. Rencananya keduanya akan dibawa ke Jakarta siang ini.
Tangkap Perantara
Sebelumnya, polisi mengamankan satu orang diduga penjual senpi ilegal kepada dokter Helmi, tersangka penjual senpi jenis makarov itu diketahui berinisial S.
"Untuk (jenis) makarov, kita sudah melakukan pemeriksaan penjual. Untuk (jenis) revolver kita sudah kirimkan tim dan ketahui dari akun FB, pemilik akun sudah diketahui dan masih dalam pengejaran," ujar Hendy.
Hendy melanjutkan, S masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kepada polisi, S mengaku hanya berperan sebagai perantara pembelian senpi ilegal tersebut.
"Dia mengaku sebagai perantara dari satu orang juga, dan masih lakukan pendalaman," kata dia.
Hanya saja, Hendy enggan mengungkapkan inisial dua orang yang tengah diburu itu. Dia memastikan, dua pucuk senpi yang dimiliki dokter Helmi rakitan dan ilegal.
"Makarov itu dari gas gun diubah larasnya jadi senjata (peluru) tajam. Yang revolver itu rakitan," terang Hendy.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement