KPK Amankan Rp 4,7 Miliar dalam OTT di Jambi

KPK menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan APBD 2018 Jambi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Nov 2017, 17:21 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 17:21 WIB
KPK OTT Jambi
KPK menyinta barang bukti uang sebanyak 4.7 Milliar saat operasi tangkap tangan tindak pidana suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan APBD 2018 Jambi. Namun, hanya empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Pada operasi senyap itu, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah. Awalnya, uang yang diamankan disebut berjumlah Rp 1 miliar. Akan tetapi, saat KPK menghitung ulang, total uang yang diamankan hampir lima kali lipat.

"Total uang diamankan Rp 4,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial SUP dan Plt Sekretaris Daerah Jambi berinisial EWN.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Basaria.

Menurut dia, SUP merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dia diduga sebagai penerima hadiah atau janji terkait kasus ini.

Sementara, sebagai pemberi adalah EWN, yaitu Plt Sekretaris Daerah Jambi, ARN sebagai Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan SAI asisten daerah.

 

Pemeriksaan 1 x 24 Jam

Basaria menjelaskan, KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," ujar Basaria.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kepada sebagai pemberi, EWN, ARN, dan SAI.

Sementara untuk pihak yang diduga penerima, SUP, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya