Eks Buronan Korupsi Ini Harus Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Terpidana kasus korupsi program penanganan sosial ekonomi, dr Bagoes Soetjipto Soeryodikoesoemo dijemput Kejagung dan Polri.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Nov 2017, 19:27 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 19:27 WIB

Liputan6.com, Jawa Timur Tim Kejagung dan Polri berhasil menjemput dan memulangkan terpidana empat kasus korupsi di wilayah Provinsi Jawa Timur, dr Bagoes Soetjipto Soeryodikoesoemo. Terpidana yang buron sejak 2011 silam ini bersembunyi di Johor Bahru, Malaysia.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (29/11/2017), terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (PPSEM) Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2008 itu buron sejak 2011 silam.

Terpidana ditangkap di Apartemen Nusa Perdana, Johor Bahru, Malaysia, pada Minggu malam lalu. Bagoes lolos pemeriksaan imigrasi dengan modus yang sama digunakan terpidana korupsi Gayus Tambunan.

Terpidana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (PPSEM) diputus bersalah dalam empat kasus serupa oleh empat pengadilan di Jawa Timur. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 2 miliar. Terpidana Bagoes akan menjalani masa hukuman total selama 20 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya