Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pembahasan APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tahun anggaran 2018. Kasus ini terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).
“Saat ini akan dibawa kembali lima orang saksi dari Jambi ke kantor KPK di Jakarta. Saat ini sudah berada di Bandara di Jambi menuju Cengkareng,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2017).
Lima orang tersebut yakni, Staf Dinas PUPR Rinie (RNI), dua anak buah Plt Kadis PUPR Arfan bernama Wahyudi (WYD) dan Dheny Ivan (DHI), FN, dan Geni Waseso Segoro (GWS) selaku pihak swasta.
Advertisement
Diduga kelima orang tersebut mengetahui adanya tindak pidana suap dari pejabat di Pemprov Jambi kepada Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial Supriyono, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi berinisial Erwan.
4 Tersangka
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Basaria.
Menurut dia, Supriyono anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement