Anak Setya Novanto Dilarang Jenguk, Pengacara Kesal ke KPK

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak manusiawi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2017, 15:10 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 15:10 WIB
Berkas Perkara Setya Novanto Dinyatakan Lengkap
Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (tengah) bersama tim kuasa hukumnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).KPK menyatakan berkas perkara Setya Novanto sudah lengkap atau P21. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba-tiba mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak manusiawi usai mendampingi kliennya. Ternyata, hal tersebut diucapkannya lantaran KPK melarang anak Setya Novanto untuk bertemu dengan Ketua DPR itu.

Awalnya, Fredrich ditanya soal sikap Setya Novanto menghadapi pelimpahan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Fredrich mengatakan, kini Setnov tak memiliki kuasa apa pun. Kuasa dipegang oleh KPK.

"Bagaimana (Setya Novanto) bisa keberatan, yang punya kuasa siapa, kita harus tahu dong, kita tak berdaya di sini, beliau sudah ditahan 20 hari, anaknya saja enggak boleh ketemu. Coba apakah itu manusiawi, itu sudah melanggar, mereka enggak peduli," ujar Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Dua anak Setya Novanto diketahui sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK. Namun, mereka berencana datang ke KPK. Bukan untuk memenuhi panggilan KPK, melainkan menjenguk sang ayah yang ditahan di Rutan KPK.

Saat ditanya kemungkinan pelarangan sang anak menjenguk Setya Novanto lantaran diduga bagian dari kasus, Fredrich malah kesal. Sebelumnya, KPK menang melarang beberapa pihak untuk menjenguk Setya Novantodemi kelancaran penangangan kasus e-KTP.

"Anaknya dicegah, siapa yang bilang, enggak ada hubungannyalah, istrinya boleh ketemu tapi izinnya sekarang belum diturunkan, alasannya enggak memberikan izin," kata Fredrich.

Siap Sidang

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tak mempersoalkan pelimpahan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Novanto juga diklaim siap bila kasusnya segera diadili dan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Ya enggak ada masalah, beliau sudah siap," ujar Maqdir di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Ia mengatakan, hari ini berkas penyidikan kliennya telah dirampungkan oleh penyidik KPK alias sudah P21. Dengan begitu, penuntut umum memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

"P21 itu sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum," kata Maqdir.

Dengan begitu, dalam waktu dekat Novanto akan duduk di kursi pesakitan. Maqdir mengaku siap menghadapi sidang tersebut dan menunggu penuntut umum untuk melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan.

"Kami belum tahu kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, itu yang kami tunggu sekarang," ucap Maqdir.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya