Zumi Zola: Penyusunan APBD Jambi Sudah Sesuai Prosedur

KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Des 2017, 20:25 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 20:25 WIB
Hari Guru di Jambi
Gubernur Jambi Zumi Zola. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2018 sudah sesuai prosedur. Zola membantah terlibat dan mengarahkan para pejabat pemprov untuk memuluskan APBD Jambi 2018.

"Yang setahu saya perintahnya apa pun itu lakukan dengan prosedur. Kan sudah ada statement dari Sekda. Mengatakan tidak ada terlibat dan juga saya tidak terlibat dan juga tersangka yang di sana," jelas Zumi Zola di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12/2017).

Zumi Zola mengaku telah melakukan semua tata cara kerja sesuai dengan prosedur yang ada. Selama ini, kata dia, Pemprov Jambi memang memfasilitasi jika ada anggota DPRD yang memberikan masukan mengenai program kerja dinas provinsi.

"Perintah saya itu adalah memastikan semua program-program janji politik, RPJMD, visi misi harus ada. Karena setiap tahun itu ada target-targetnya. Saya memastikan itu. Saya memfasilitasi pokok pikiran dari teman-teman. Kita fasilitasi tapi kalau sudah menyalahi aturan tidak bisa," ucap politikus PAN itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

 

Panggil Zumi Zola

KPK memastikan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pemulusan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu akan mengusut aliran suap terhadap anggota DPRD dari pejabat di pemerintah provinsi (pemprov).

Pengembangan kepada Zumi Zola diduga kuat lantaran Zumi Zola sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. 

DPRD Provinsi Jambi diketahui pada Senin, 27 November 2017 menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi. RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya.

Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya