Sidang Kasus E-KTP Setya Novanto Digelar Rabu Depan

Sidang perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Des 2017, 14:28 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 14:28 WIB
Berkas Perkara Setya Novanto Dinyatakan Lengkap
Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12). KPK menyatakan berkas perkara Setya Novanto sudah lengkap atau P21. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo mengatakan, ada 5 hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dipastikan akan memimpin sidang Setya Novanto.

Sementara, empat hakim anggota yang lain, sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.

"Jadi berkas sudah kita terima kemarin sore. Untuk sidang Rabu 13 Desember. Dr Yanto itu Ketua PN juga," kata Ibnu di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Dia memastikan, dalam menentukan jadwal sidang, Pengadilan Tipikor tidak diburu-buru atau dalam tekanan. Semua penjadwalan sampai penunjukan majelis hakim berjalan sesuai aturan.

Terkait ada empat hakim majelis yang juga menangani perkara  sama dengan lain terdakwa itu bukanlah persoalan. Malah, penunjukan keempat hakim anggota yang sama bisa mempermudah pemeriksaan perkara Setya Novanto dalam sidang.

"Pekara yang sama relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan relatif kan karena dia sudah menguasai perkara," jelas Ibnu.

Nasib Praperadilan Setya Novanto

Gugatan praperadilan jilid dua Setya Novanto terancam batal. Merujuk pada Pasal 82 ayat (1) KUHAP yang menyebut, 'Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur’.

Sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Artinya, jika sidang perdana alias pembacaan dakwaan terhadap Setnov digelar di Pengadilan Tipikor, maka gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.

Meski begitu, Laode Syarif menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melanjutkan atau menggugurkan praperadilan Setya Novanto. Sidang praperadilan rencana digelar pada Kamis, 7 Desember 2017.

"Ya, itu kita serahkan saja pada mekanisme pengadilan negeri (Jaksel)," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya