Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setidaknya ada dua pasal dikenakan terhadap suami pedangdut Dewi Perssik, Angga Wijaya.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 335 KUHP dan 212 KUHP, itu berkaitan dengan melawan petugas (Transjakarta)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/12/2017).
Baca Juga
Penetapan dua pasal itu usai Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani laporan petugas Transjakarta, Harry MS. Dia mengaku menerima perlakuan tak menyenangkan dari suami Dewi Perssik saat menjalankan tugasnya beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Yang bersangkutan tidak dibukakan (pintu Busway) oleh petugas TJ, akhirnya dia itu turun dan terjadi perdebatan di situ," terang Argo.
Menyinggung soal ada atau tidaknya polisi pengawal yang diklaim pihak Dewi, polisi berupaya mendapatkan rekaman CCTV ke pihak Dishub, guna pendalaman lebih detail.
"Kita sedang meminta CCTV ke Dishub, artinya ke Jasa Marga kita ingin melihat bagaimana mobil itu. Karena menurut keterangan anggota, di sana (di Jalur Transjakarta) tidak ada polisi mengawal," Argo menandaskan.
Pelaporan Petugas Transjakarta
Petugas Transjakarta melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM, Sabtu, 2 Desember 2017.
Humas PT Transjakarta Wibowo menyampaikan, pelaporan tersebut dilakukan pada Sabtu, 2 Desember.
"Laporannya Nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Kalau yang dilaporkan soal Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas," kata Wibowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu 3 Desember 2017.
Wibowo mengatakan, petugasnya melaporkan janda pedangdut Saipul Jamil itu karena mendapat ancaman saat mobil Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, hendak menerobos jalur Transjakarta.
"Dia (petugas Transjakarta) merasa terintimidasi oleh pengemudi (suami Dewi Perssik), karena pengemudi menyatakan akan membawa sejumlah massa ke lokasi," ujar Wibowo.
Insiden penerobosan busway yang dilakukan artis dengan sapaan Depe itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2017 malam, di jalur Transjakarta, Pejaten, Jakarta Selatan.
Pedangdut Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya kemudian melaporkan balik penjaga portal busway atau jalur bus Transjakarta, Harry MS, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Senin malam.
Dewi Perssik bersama suami dan pengacaranya tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB dengan menaiki sedan Jaguar bernopol B 12 DP. Mereka baru keluar ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB setelah laporannya selesai dibuat.
Angga mengaku, apa yang dituduhkan Harry terkait insiden dirinya hendak menerobos jalur busway di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, adalah fitnah. Menurut dia, petugas tersebut yang justru melontarkan kata-kata kasar dan makian.
"Penyataan dia (Harry), bahwa saya berkata kasar dan binatang terhadap dia, itu kan tidak benar. Justru sebaliknya dia berkata seperti itu, dan kita punya bukti untuk itu," ujar Angga di Mapolda Metro Jaya, Senin 4 Desember 2017.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement