KPK Cegah 7 Saksi Kasus Korupsi SKL BLBI

KPK mencegah mereka untuk waktu enam bulan ke depan dan sudah dilayangkan pihak KPK sepanjang November 2017 secara terpisah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Des 2017, 09:16 WIB
Diterbitkan 08 Des 2017, 09:16 WIB
Terkait Kecelakaan Setya Novanto, KPK Angkat Bicara
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri juga mengatakan bahwa kini penyidik telah mengirim tim ke RS Medika Permata Hijau untuk mengecek kondisi Setya Novanto.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaaan pencegahan kepada pihak imigrasi untuk tujuh saksi kasus dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Terkait kasus SKL BLBI, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh saksi," tutur Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuingan, Jakarta Selatan, Kamis 7 Desember 2017.

Ketujuh orang tersebut adalah German Kartadinata, Yusuf Swasya, Mulyadi Gozali, Feri Laurentinus, Gozali, Laura Raharja, dan Maria Veronika. Pencegahan ini semata untuk kepentingan pendalaman kasus SKL BLBI.

"Pencegahan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan," jelas dia.

KPK mencegah mereka untuk waktu enam bulan ke depan dan sudah dilayangkan pihak KPK sepanjang November 2017 secara terpisah terhadap ketujuhnya.

Terkait kasus, KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Masih proses penyidikan terhadap tersangka," dia menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jumlah Kerugian Negara

Syafruddin Arsyad Temenggung diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 4,58 triliun. Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 kala SAT mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

Pengeluaran SKL mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden RI. Megawati Soekarnoputri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya