Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaaan pencegahan kepada pihak imigrasi untuk tujuh saksi kasus dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Terkait kasus SKL BLBI, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh saksi," tutur Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuingan, Jakarta Selatan, Kamis 7 Desember 2017.
Baca Juga
Ketujuh orang tersebut adalah German Kartadinata, Yusuf Swasya, Mulyadi Gozali, Feri Laurentinus, Gozali, Laura Raharja, dan Maria Veronika. Pencegahan ini semata untuk kepentingan pendalaman kasus SKL BLBI.
Advertisement
"Pencegahan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan," jelas dia.
KPK mencegah mereka untuk waktu enam bulan ke depan dan sudah dilayangkan pihak KPK sepanjang November 2017 secara terpisah terhadap ketujuhnya.
Terkait kasus, KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Masih proses penyidikan terhadap tersangka," dia menutup.
Jumlah Kerugian Negara
Syafruddin Arsyad Temenggung diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 4,58 triliun. Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 kala SAT mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Pengeluaran SKL mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden RI. Megawati Soekarnoputri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement