Liputan6.com, Jakarta KPK minta hakim gugurkan praperadilan Setya Novanto dengan alasan termohon sudah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka pemohon Setya Novanto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
VIDEO: Permohonan KPK kepada Hakim Sidang Praperadilan Setnov
KPK minta hakim gugurkan Praperadilan Setya Novanto.
diperbarui 08 Des 2017, 16:34 WIBDiterbitkan 08 Des 2017, 16:34 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dinas Perumahan DKI Sebut Tunggakan Sewa Rusun di Jakarta Capai Rp95,5 Miliar
5 Amalan Bulan Syaban yang Rugi Jika Dilewatkan
Cara Membuat Air Rebusan Kunyit dan Jinten untuk Jadi Cairan Detoks Alami Tubuh
Banyak Talqin Jenazah yang Salah Gara-Gara Hal Sepele Ini, Kata Gus Baha
Konser Seventeen Diprediksi Ramai, Pengelola JIS Imbau Penonton Naik Kendaraan Umum
Makan Siang Gratis Bergizi Program Unggulan Presiden, Ini Kata Pakar Ekonomi UGM
Para Ilmuwan Temukan Galaksi Paling Muda dan Jauh dari Bumi
Link Live Streaming Piala FA Manchester United vs Leicester City, Mau Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 8 Februari 2025
Saksi Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi KPK Soal Kasus Harun Masiku
Rumah Gadang, Rumah Tradisional yang Jadi Identitas Orang Minangkabau
Dua Model Manusia Ini Tidak Diampuni Allah SWT di Malam Nisfu Sya'ban