Jokowi Peringkat 1 Lapor Gratifikasi ke KPK

Sebelum Jokowi menjadi Presiden ke-7 RI, dia juga menyerahkan barang-barang yang menjadi gratifikasi ke KPK.

oleh Anendya Niervana diperbarui 11 Des 2017, 11:18 WIB
Diterbitkan 11 Des 2017, 11:18 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengapresiasi berbagai macam laporan gratifikasi baik dari instansi maupun perorangan yang masuk ke KPK.

"Kami juga mau melaporkan gratifikasi. Beberapa instansi akan kami berikan penghargaan pelaporan gratifikasi," ucap Agus dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta (11/12/2017).

Dia juga menghargai segala bentuk laporan gratifikasi yang diusung dari perorangan. Ketua KPK itu menyebutkan tiga peringkat tertinggi lapor gratifikasi.

"Perorangan yang tertinggi adalah Presiden Republik Indonesia, kedua Wakil Presiden, dan ketiga Menteri Agama," papar Agus yang disambut tepuk tangan hadirin.

Dia mengatakan, sebelum Joko Widodo atau Jokowi menjadi Presiden ke-7 RI, dia juga menyerahkan barang-barang yang menjadi gratifikasi.

"Ingat gitar Metallica?" puji Agus kepada Presiden Jokowi yang juga hadir dalam acara ini.

Menurut Agus penghargaan atas lapor gratifikasi tertinggi diberikan kepada Presiden Jokowi karena di samping nilai gratifikasi yang besar, frekuensi pelaporan presiden juga paling besar. Agus ingin apa yang dilakukan presiden dapat menjadi contoh.

"Kalau enggak berhak, diserahkan ke negara," pesan Ketua KPK itu.

Serahkan Bas Metallica hingga Kuda ke KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan sejumlah barang kepada KPK. Penyerahan dilakukan lantaran dinilai menjadi bagian dari gratifikasi yang ia terima dari sejumlah pihak.

Dari sejumlah catatan yang dihimpun Liputan6.com, ada tiga barang yang telah Jokowi serahkan kepada KPK.

1. Kuda NTT

KPK menerima dua ekor kuda seharga Rp 170 juta dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kuda tersebut Jokowi terima dari warga Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari Nusa Tenggara, nilainya Rp 170 juta," ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Menurut dia, Jokowi memberikan kuda tersebut kepada KPK lantaran tak enak hati untuk mengembalikan ke masyarakat NTT. Jokowi khawatir kuda tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Alhasil, kuda tersebut akan dijadikan milik negara oleh KPK.

Dua ekor kuda yang diberikan kepada Presiden Jokowi dari warga NTT kemudian ditetapkan KPK sebagai milik negara. Kuda jenis Sandalwood tersebut diduga merupakan bentuk gratifikasi.

"Sudah menjadi milik negara, dan direkomendasikan dirawat oleh negara," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2017.

2. Bas

Barang gratifikasi lainnya yang diserahkan Jokowi ke KPK ialah gitar bas. Alat musik tersebut merupakan pemberian dari grup band Metallica,‎ Roberto Trujilo. Robert memberikan bassnya ke Jokowi pada Rabu 1 Mei 2013, sebelum Metalllica memulai konsernya di Jakarta.

KPK menilai pemberian bas merek Ibanez itu merupakan gratifikasi, karena diberikan berkaitan dengan jabatan Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu.

Bas itu kini dipajang KPK di Galeri Gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi. "Iya, itu milik Jokowi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 17 September 2014.

Priharsa‎ mengatakan, bas itu dipajang mulai hari ini. "Iya per hari ini," ujar dia. Jokowi diketahui pernah melaporkan menerima gitar bass dari Roberto Trujilo pada Mei 2013.

KPK kemudian menyatakan bass masuk dalam kategori gratifikasi lantaran berkaitan dengan jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

3. Cendera mata Rusia

Tak hanya kuda dan gitar bas, Jokowi juga melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK. Pelaporan ini dilakukan lewat Kepala Sekretariat Presiden, Darmansjah Djumala.

‎"Saya datang ke sini dalam rangka memenuhi instruksi Bapak Presiden Jokowi untuk menyerahkan satu paket gift atau hadiah dari sebuah perusahaan swasta Rusia yang diterima beberapa waktu lalu melalui pihak ketiga," ‎ujar Darmansjah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.

Darmansjah menjelaskan, hadiah atau gratifikasi itu berupa sejumlah barang dari perusahaan swasta asal Rusia yang bergerak di sektor minyak dan gas, Rosneft.‎ Pemberian itu dilakukan lewat pihak ketiga yang ada di Indonesia, yakni Pertamina.

Darmansjah mengatakan, paket dugaan hadiah yang diberikan itu berupa beragam barang dengan nilai harga yang tinggi. Hadiah yang diberikan secara bertahap‎ itu di antaranya sebuah lukisan dan plakat.

"Isinya itu ada tiga macam diberikan secara berkala, bertahap. Pertama diberikan itu lukisan, kemudian diberikan lagi tea set (perangkat penyaji minuman teh). Terakhir, yang ketiga itu plakat," ucap Darmansjah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya