Jelang Sidang Perdana, Setya Novanto Terlihat Lesu

Beberapa waktu lalu, Setya Novanto sempat memperlihatkan senyum kepada awak media. Novanto juga memberikan sedikit pernyataan kepada media.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Des 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 12 Des 2017, 16:45 WIB
Berkas Perkara Setya Novanto Dinyatakan Lengkap
Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto menuruni tangga gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12). KPK menyatakan, berkas perkara SN lengkap dan segera dilakukan pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang sidang perdana pokok perkara korupsi e-KTP pada Rabu, 13 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor, Ketua DPR Setya Novanto kembali memperlihatkan wajah lesu.

Setya Novanto terlihat berjalan lemah saat turun dari lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju lobi. Pria yang kerap disapa Novanto itu juga bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.

Awak media menanyakan kesiapan Ketua DPR nonaktif itu dalam menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Novanto memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK dan kembali ke rumah tahanan (rutan) yang berada di belakang markas antirasuah.

Diketahui, saat ditangkap dan dijebloskan ke tahanan oleh penyidik KPK, Novanto dalam keadaan sakit usai alami kecelakaan mobil. Ia juga sempat dirawat di dua rumah sakit berbeda.

Namun, selang beberapa hari kemudian, Novanto sempat memperlihatkan senyum kepada awak media. Bahkan, ia juga sempat memberikan sedikit pernyataan kepada para pewarta.

Setya Novanto hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

 

Berharap Sidang Disiarkan Langsung

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyerahkan sepenuhnya teknis persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.

"Saya enggak tahu, itu kan mereka (Pengadilan Tipikor) yang punya otoritas, bukan kita," ujar Saut di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Saut mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan berkas perkara dan tersangka e-KTP Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.

Meski begitu, Saut menyarankan agar Pengadilan Tipikor membiarkan pihak stasiun televisi untuk merekam dan melaporkan secara langsung kepada masyarakat.

"Ya gitu, kalau saya bisa kasih pendapat, karena ini kan serba era transparansi, good corporate government, itu kan transparansi dan lagi enggak ada yang tertutupi lagi kan. Semua terbuka," kata Saut.

Sementara itu, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dipastikan akan memimpin sidang Setya Novanto. Sementara itu, empat hakim anggota yang lain, sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya