Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil di Tol Cawang KM 00, Jakarta Timur.Â
Pantauan Liputan6.com, Rabu (13/12/2017), olah TKP dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Puluhan petugas kepolisian juga turut mengatur lalu lintas tol.
Tampak Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memimpin rekan lainnya bertugas.
Advertisement
Jalan mengarah ke Tangerang sempat ditutup sementara untuk kepentingan olah TKP. Ada sekitar 15 menit para pengguna tol mesti sabar menunggu.
Sebuah alat pengambil gambar tiga dimensi diletakkan di tengah jalan. Sementara petugas lainnya mengukur panjang dan lebar jalan yang menjadi lokasi kecelakaan.
"Nama alatnya Faro. Jadi nanti dari gambar yang diambil dapat direkonstruksikan ulang bagaimana kecelakaannya. Divisualkan," ujar petugas.
Tetapkan 1 Tersangka
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Cawang, Jakarta Timur. Satu orang tersebut merupakan sopir Avanza B2951TFI.
Sementara, 13 korban kecelakaan mobil di Tol Cawang KM 00, Jakarta Timur masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramatjati dan RS UKI Cawang.Â
"Benar, 1 orang jadi tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, ketika dihubungi, Senin 11 Desember 2017.
Menurut dia, polisi mengenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan, korban luka ringan dan berat.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement