Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Ranmor dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja menangkap kawanan pemeras dengan modus derek liar di dalam tol. Sebanyak sembilan orang diamankan dalam operasi premanisme tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku ditangkap di kawasan Cililitan, Jakarta Timur pada Selasa 12 Desember 2017 malam.
Pengungkapan berawal ketika polisi yang tengah patroli mendapati seorang pria berdiri kebingungan di tepi Tol Cawang. Saat dihampiri, pria tersebut mengaku mobilnya baru saja dibawa tukang derek liar.
Advertisement
"Pelaku menderek mobil korban dengan paksa, kemudian meminta sejumlah uang untuk tebusan," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Para pelaku membawa mobil berikut keneknya ke bengkel. Sementara korban yang berprofesi sebagai sopir diminta untuk membawa uang tebusan untuk mengambil kendaraannya di bengkel.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penggerebekan di tempat para pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil derek dan 2 unit mobil boks diduga milik korban.
Â
Jangan Gunakan Derek Liar
"Para pelaku saat ini masih diperiksa. Nanti bisa saja dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 335 KUHP," kata Argo.
Argo mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa derek liar di dalam tol, karena berpotensi menimbulkan tindak kejahatan. Ia meminta semua pihak ikut berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di mana pun berada.
"Masyarakat agar berhati-hati berkaitan dengan derek liar. Apabila ada kendala teknis di jalan tol, silakan hubungi derek resmi tol," ucap Argo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement